Aspek dan Indikator Kompetensi
Pedagogik Guru
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak
perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi
lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran
peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi
melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra
jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh
bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang
bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45
(empat puluh lima) indikator yang berkenaan penguasaan kompetensi
pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi pedagogik
beserta indikatornya:
A. Menguasai karakteristik peserta didik. Guru mampu mencatat dan menggunakan
informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses
pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual,
sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
- Guru
dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di
kelasnya,
- Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
- Guru
dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada
semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang
berbeda,
- Guru
mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk
mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
- Guru
membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
- Guru
memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat
mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak
termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
B. Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip
pembelajaran yang mendidik. Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan
standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang
sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:
- Guru
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi
pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan
proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
- Guru
selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi
pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya
berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
- Guru
dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya,
baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan
pembelajaran,
- Guru
menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta
didik,
- Guru
merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain,
dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta
didik,
- Guru
memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi
pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan
pembelajaran berikutnya.
C. Pengembangan kurikulum. Guru mampu menyusun silabus
sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan
tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan
menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
- Guru
dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
- Guru
merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas
materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar
yang ditetapkan,
- Guru
mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan
pembelajaran,
- Guru
memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran,
(2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar
peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan
konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. Guru mampu menyusun dan
melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu
melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan
sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru
memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan
pembelajaran:
- Guru
melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah
disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan
bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
- Guru melaksanakan
aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar
peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa
tertekan,
- Guru
mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan
usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
- Guru
menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses
pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus
dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain
yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan
penjelasan tentang jawaban yamg benar,
- Guru
melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya
dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
- Guru
melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup
untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan
belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
- Guru
mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan
kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara
produktif,
- Guru
mampu audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi
belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan
aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
- Guru
memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya,
mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
- Guru
mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk
membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah
informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap
materi sebelumnya, dan
- Guru
menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual
(termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam
mencapai tujuan pembelajaran.
E. Pengembangan potensi peserta didik. Guru mampu menganalisis
potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan
potensi peserta didik melalui program embelajaran yang mendukung siswa
mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada
bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala
bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat
kemajuan masing‐masing.
- Guru
merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta
didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru
merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya
kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru
secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan
perhatian kepada setiap individu.
- Guru
dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan
kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru
memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara
belajarnya masing-masing.
- Guru
memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya
untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
F. Komunikasi dengan peserta didik. Guru mampu berkomunikasi secara
efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan
positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada
komentar atau pertanyaan peserta didik:
- Guru
menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi
peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut
peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru
memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan
peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu
atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru
menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir,
sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru
menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang
baik antarpeserta didik.
- Guru
mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik
baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat
pemahaman peserta didik.
- Guru
memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya
secara lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta
didik.
G. Penilaian dan Evaluasi. Guru mampu menyelenggarakan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan
evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi
hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
- Guru
menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk
mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
- Guru
melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain
penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta
implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap
materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
- Guru
menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar
yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing
peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
- Guru
memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk
meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui
catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan
sebagainya.
- Guru
memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan
pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
======
Sumber:
Kementerian Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Jakarta. www.bermutuprofesi.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar