Oleh : Olifia
Rombot, S.Sos., M.Pd.
A.Latar
Belakang Masalah
Pendidikan
inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan
kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan
dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu
lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada
umumnya. [1]
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap
warga berhak mendapatkan pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32
ayat (2) yang menegaskan “setiap warga ank a wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi
ditengah masyarah.