5 Proposisi Inti Kompetensi Guru
National Board for Profesional
Teaching Skill (2002)
telah merumuskan standar kompetensi bagi guru di Amerika, yang menjadi dasar
bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi guru, dengan rumusan What Teachers
Should Know and Be Able to Do, didalamnya terdiri dari lima proposisi
utama, yaitu:
- Teachers are Committed to
Students and Their Learning yang
mencakup : (a) penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b)
pemahaman guru tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru
terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas
cakrawala berfikir siswa.
- Teachers Know the Subjects They
Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a) apresiasi guru
tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan, disusun dan
dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk
menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh
pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
- Teachers are Responsible for
Managing and Monitoring Student Learning mencakup: (a) penggunaan berbagai metode dalam
pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran dalam
berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan
ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa
secara teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
- Teachers Think Systematically
About Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a) Guru secara terus menerus menguji diri
untuk memilih keputusan-keputusan terbaik, (b) guru meminta saran dari
pihak lain dan melakukan berbagai riset tentang pendidikan untuk
meningkatkan praktek pembelajaran.
- Teachers are Members of
Learning Communities
mencakup : (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah
melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja
sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari
berbagai sumber daya masyarakat.
sumber
:
adaptasi
: dari http://nbpts.org
Refleksi untuk Anda:
Menurut analisis kritis Anda, bagaimana
kondisi nyata kompetensi guru di Indonesia dikaitkan dengan kelima proposisi di
atas?